Gabung Tuwaga Club! dapatkan tools
finansial senilai Rp300rb GRATIS!

Gabung Sekarang

UOB Take Over

kpr
Ditulis oleh
Lihat Detail

Tentang UOB Take Over

Perhatian: Informasi di halaman ini diperbarui 26 Feb 2025, 04.39 dan dapat berubah sewaktu-waktu​

Alihkan KPR kamu ke UOB Take Over! Beban kamu semakin ringan dengan berbagai biaya yang bisa dicicil dari pinjaman top up, serta menerima berbagai jenis agunan bikin cicilan kamu semakin ringan.

⚖️ Kelebihan & Kekurangan

👍 Kelebihan

  • Biaya Asuransi dan KPR Bisa Dicicil Dengan Pinjaman Top Up: Biaya yang harus kamu bayar semakin ringan
  • Jenis Agunan Beragam: Makin fleksibel dengan jenis agunan yang bisa kamu take over berupa rumah / apartemen / ruko / rukan / tanah / kios
  • Bisa Untuk Restrukturisasi: Bikin cicilan kamu semakin ringan dengan tenor yang semakin panjang

👎 Kekurangan

  • Minimum Penghasilan Relatif Tinggi: Kamu harus punya penghasilan minimum Rp10.000.000 untuk bisa mengajukan produk ini
  • Risiko Biaya Tambahan: Ada biaya yang harus kamu perhatikan ketika melakukan pengajuan

🏷️ Semua Fitur & Benefit

Take Over

Tersedia

Jumlah Penawaran Eksklusif

4 penawaran spesial

Penawaran Eksklusif

  1. Cocok untuk Nasabah KPR di Bank lain yang ingin mengurangi cicilan per bulan
  2. Hemat cicilan per bulan 10% (Cicilan lebih rendah dari cicilan di Bank sebelumnya)
  3. Mudah dan cepat (hanya dengan mengajukan dokumen identitas dan dokumen agunan untuk lokasi tertentu)
  4. Asuransi dan biaya KPR dapat dicicil menggunakan pinjaman top up

Welcome Bonus

Data tidak tersedia

Detail Welcome Bonus

Data tidak tersedia

Autodebet

Data tidak tersedia

Detail Autodebet

Data tidak tersedia

Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

Detail Benefit Lainnya

Data tidak tersedia

🏷️ Biaya & Bunga

Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Detail Maksimum LTV

Data tidak tersedia

Pencairan Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Pencairan Maksimum

Data tidak tersedia

Tenor Minimum

Data tidak tersedia

Tenor Maksimum

Data tidak tersedia

Detail Tenor

Data tidak tersedia

Bunga Minimum

Data tidak tersedia

Bunga Maksimum

Data tidak tersedia

Batas Bunga

Data tidak tersedia

Detail Bunga

Data tidak tersedia

Biaya Provisi

Data tidak tersedia

Detail Biaya Provisi

Data tidak tersedia

Minimum Biaya Admin

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Admin

Data tidak tersedia

Detail Biaya Admin

Data tidak tersedia

Minimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Maksimum Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Detail Biaya Appraisal

Data tidak tersedia

Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Detail Denda Keterlambatan

Data tidak tersedia

Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Detail Biaya Pelunasan Dipercepat

Data tidak tersedia

Biaya DP/Uang Muka

Data tidak tersedia

Detail Biaya DP/Uang Muka

Data tidak tersedia

Biaya Lainnya

Data tidak tersedia

📋 Syarat Pengajuan

Penghasilan Minimum

Rp10.000.000

Pekerjaan

  1. Karyawan
  2. Wiraswasta
  3. Profesional

Area Jangkauan

Seluruh Indonesia

Syarat Pengajuan Lainnya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Perorangan (bukan badan usaha)
  3. Usia minimum 21 tahun atau telah menikah
  4. Usia maksimum pada akhir masa kredit 60 tahun untuk karyawan dan 70 tahun untuk profesional / wiraswasta
  5. Mempunyai penghasilan tetap minimum Rp10.000.000 per bulan
  6. Fotocopy KTP pemohon suami / istri
  7. Fotocopy Kartu Keluarga dan akta nikah
  8. Fotocopy NPWP pribadi
  9. Fotocopy rekening koran / tabungan 3 bulan terakhir
  10. Slip gaji / surat keterangan kerja dan gaji / SPT PPh 21 (untuk karyawan)
  11. Fotocopy NPWP perusahaan (khusus wiraswasta)
  12. Laporan keuangan / bukti penghasilan / SPT PPh 21 (untuk wiraswasta dan profesional)
  13. Fotocopy Surat Izin Usaha (SIUP), akta pendiran perusahaan dan perubahannya sesuai SKDU (untuk wiraswasta)
  14. Fotocopy Surat Izin Profesi (untuk profesional)
  15. Agunan berapa fotocopy sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, dan PBB terakhir

Jaminan

  1. Agunan berupa rumah / apartemen / ruko / rukan / tanah / kios
  2. Fotocopy sertifikat, Izin Mendirikan Bangunan, Akta Jual Beli, dan PBB terakhir

Rekomendasi lainnya

Tidak ada rekomendasi.

UOB berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga listicle menarik lainnya

Pertanyaan Tentang UOB Take Over

Scroll to Top

Jika kamu tidak dialihkan dalam waktu 2 detik, klik di sini untuk melanjutkan

Ubah profil?

Yakin ingin menyimpan perubahan profil?